Hati-hati, Materai Palsu

Hati-hati, Materai Palsu
Hati-hati, Materai Palsu
Cara ketiga, dengan menggunakan jari tangan. Materai yang asli itu hurufnya seperti yang ada di uang kertas, dalam arti ada yang menggunakan huruf timbul. ”Nah, kalau materai yang asli, kalau huruf timbulnya itu ditempelkan ke kertas HVS putih lalu ditekan kuat, maka akan ada tintanya yang nempel di kertas HVS putih itu, meski sedikit,” ujarnya. Karena sedang tidak membawa materai, dia mempraktikkan dengan uang Rp50 ribuan dan ternyata memang ada tinta yang menempel ke kertas putih.

Sepengetahuan TM Pardede, hingga saat ini belum ditemukan pelaku pemalsuan materai dalam skala besar. Selama ini yang ada hanyalah pelaku-pelaku pemalsuan yang sifatnya parsial dan dalam skala kecil. Namun, jumlah kasusnya cukup banyak. Berbeda dengan pelaku pemalsuan uang yang biasanya mendapatkan perhatian besar dari media massa, jarang sekali pemalsuan materai dan perangko diberitakan secara besar-besaran.

Mengenai sosialisasinya kepada masyarakat agar bisa membedakan mana materai yang asli dan mana yang palsu, Pardede juga mengkritik pihak Direktorat Jenderal Pajak, sebagai instansi pemerintah yang mengeluarkan produk materai. Selama ini, hampir tidak pernah ada sosialisasi dari instansi tersebut. Ini berbeda dengan sosialisasi mengenai cara membedakan uang asli dengan uang palsu yang sering dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah juga tidak pernah mempublikasikan berapa jumlah materai yang dicetak untuk setiap tahunnya dan berapa yang sudah terjual. Sedang Perum Peruri jelas tidak akan mau menyebutkan berapa yang dicetak karena hanya sebagai instansi pencetak berdasarkan permintaan Ditjen Pajak.

JAKARTA – Selasa (4/11) lalu, seorang pelaku pemalsuan materai tertangkap oleh aparat kepolisian Poltabes Medan, Sumatera Utara. Menanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News