Hati-Hati Membeli Barang Impor Lewat Online, Ada yang Bisa Susupkan Narkoba
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Batam berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 205,1 gram di tempat penimbunan sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengungkapkan penindakan ini bermula pada pukul 11.50 WIB ada kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap satu karung barang impor kiriman dengan tujuan Jakarta Selatan. Karung itu berisi beberapa paket dan berdasarkan hasil citra X-ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak petugas di lapangan, atas karung tersebut didapati paket berisi tas yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu-sabu,” ungkap Susila.
Selain itu, petugas Bea Cukai juga mengamankan barang bukti berupa satu buah CN/Resi JNE no 150220002758320, pengirim atas nama Shinta dan penerima atas nama Diana.
“Pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” lanjut Susila.
Selanjutnya barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
Atas tangkapan narkotika tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi barang impor maupun barang kiriman.
Masyarakat harus lebih waspada dalam melakukan transaksi dan pembelian barang impor dari luar negeri.
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November