Hati-Hati Membeli Rumah, Puluhan Orang di Jatim Tertipu, Modus MA Tak Biasa
jpnn.com, SURABAYA - Direktur Utama PT Developer Properti Indoland berinisial MA (46) ditangkap polisi atas kasus dugaan investasi bodong dengan modus pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tersangka telah menipu puluhan orang.
"Kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar," kata Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur setempat, Senin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan modus penipuan yang digunakan warga Sidoarjo itu adalah memasarkan perumahan meskipun objek tanah untuk proyek tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain.
Setelah para user atau pembeli percaya, kemudian dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) yang nilainya berkisar Rp 123 juta sampai Rp 150 juta per unit.
"Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019, dan 2022," ucapnya.
"Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Kombes Totok.
Kronologi penipuan itu berawal pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban soal investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tertipu pembelian rumah di kawasan perumahan, puluhan orang di Jatim merugi sampai Rp 5,6 miliar.
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Gus Syaikhul Ali Sebut Coblos Khofifah-Emil jadi Pilihan Tepat untuk Melanjutkan Kemajuan Jatim
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- NIPPON PAINT Meluncurkan Spotless Plus Series, Rumah jadi Lebih Sehat
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan