Hati-Hati Memilih Pesantren, 3 Santriwati di Bogor Mengalami Pencabulan

Hati-Hati Memilih Pesantren, 3 Santriwati di Bogor Mengalami Pencabulan
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pelecehan seksual di pondok pesantren wilayah Kota Bogor, Jawa Barat di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.

AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (antara/jpnn)


Pengurus pondok pesantren mencabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023. Korban menangis.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News