Hati-Hati Meminjamkan Motor pada Teman, Bisa Begini Jadinya
Minggu, 14 Februari 2021 – 20:44 WIB

Dua pelaku ditangkap polisi. Foto: ngopibareng/Ist
Hedjen mengungkapkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membagikan uang hasil penggelapan itu.
“Sepeda motor milik korban di gadaikan bersama-sama, dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan 3.450.000 dan Abdul Hadi mendapatkan Rp1.200. 000,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Saat meminjam sepeda motor milik korban pelaku beralasan menggunakanya untuk pergi ke mesin ATM.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Residivis Kembali Berulah Curi Motor Warga, Dibekuk Polisi, Rekannya Masuk DPO
- Tega Curi Motor Tetangga, Jianto Akhirnya Ditangkap
- Sah, Agung Nugroho Turunkan Tarif Parkir, Jadi Sebegini