Hati-Hati Meminjamkan Motor pada Teman, Bisa Begini Jadinya

Hati-Hati Meminjamkan Motor pada Teman, Bisa Begini Jadinya
Dua pelaku ditangkap polisi. Foto: ngopibareng/Ist

Hedjen mengungkapkan, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor curian tersebut. Tak hanya itu, mereka juga membagikan uang hasil penggelapan itu.

“Sepeda motor milik korban di gadaikan bersama-sama, dari hasil gadai tersebut dibagi dua. Ely Prionggo mendapatkan 3.450.000 dan Abdul Hadi mendapatkan Rp1.200. 000,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Saat meminjam sepeda motor milik korban pelaku beralasan menggunakanya untuk pergi ke mesin ATM.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News