Hati-Hati Menyimpan Uang di Koperasi dan Memberikan Identitas
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pelaku yang membobol uang dari sebuah koperasi dan memperjualbelikan identitas nasabah hingga meraup uang miliaran rupiah.
Dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial MR dan MF. Adapun koperasi yang menjadi korban yakni koperasi berinisial SMS.
"Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah, dan yang baru didatakan Rp 316 juta dari satu laporan polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Kamis.
Menurutnya kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan kepolisian.
Dari laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan sejumlah penyelidikan lalu menemukan adanya praktik penjualan data anggota koperasi atau nasabah.
"Kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya lagi.
Setelah ditangkap, salah satu tersangka yakni MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.
Dalam aksinya, MR dibantu oleh MF yang merupakan narapidana dan tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin.
Polisi menangkap pelaku yang membobol uang dari sebuah koperasi dan memperjualbelikan identitas nasabah hingga meraup uang miliaran rupiah.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Kontribusi Koperasi Bisa Lebih Besar daripada BUMN atau Swasta