Hati-hati Menyimpan Uang di Koperasi Simpan Pinjam, Begini Jadinya

Hati-hati Menyimpan Uang di Koperasi Simpan Pinjam, Begini Jadinya
Pelaku SA (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas atas kasus penggelapan uang setoran nasabah Kospin SAS. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku menggunakan uang setoran nasabah itu untuk berfoya-foya.

Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya dua orang dari manajemen Kospin SAS dan dua orang nasabah.

"Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel pembukuan Kospin SAS, satu bundel berkas berkas kartu promise (janji) nasabah fiktif atas nama Sukimah dan kawan-kawan, satu bundel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak masuk ke kantor) atas nama Sukimah dan kawan-kawan, serta satu buah jaket warna biru dongker," katanya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menahan seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam karena diduga menggelapkan uang angsuran nasabah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News