Hati-hati, Menyumbang Pengemis Bakal Kena Sanksi!
jpnn.com - SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal mempertegas penanganan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang berkeliaran di wilayahnya. Kota yang dipimpin salah satu kepala daerah terbaik versi Jawa Pos Group Tri Rismaharini itu akan memberikan sanksi bagi orang yang memberi sumbangan kepada anjal dan pengemis di jalan. Sanksi yang bersifat administratif itu juga bakal dinaungi peraturan daerah.
Kabid Pengembangan Kapasitas Satpol PP Surabaya Denny Christupel Tupamahu mengungkapkan, selama ini memang sudah ada imbauan untuk tidak memberikan sumbangan kepada pengemis di jalan.
Pemkot juga sudah menerbitkan Perda 2/2014 yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketertiban umum. Namun, pelaksanaannya belum optimal. ''Selama ini, petugas biasanya hanya memberikan nasihat agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,'' ujarnya.
Untuk memberlakukan sanksi tersebut, satpol PP berencana mengajukan perubahan pasal dalam perda. Sebab, selama ini belum ada keterangan sanksi administrasi di dalam rumusan perda. Yang ada hanya sanksi pidana.
Dia menyatakan bahwa sanksi pidana belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Sebagai gantinya, satpol PP memberikan sanksi administrasi berupa penarikan kartu identitas. Kemudian, yang bersangkutan diminta datang ke kantor satpol PP untuk membuat pernyataan.
''Kami minta mereka membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya lagi,'' terangnya.
Menurut dia, pemberian sanksi administrasi merupakan cara jitu agar warga tidak mengulangi kesalahannya. Meski tidak merugikan secara hukum, datang ke kantor satpol PP dan membuat pernyataan tentu tidak disukai warga. Sebab, ada waktu dan tenaga yang tersita untuk mengurusnya. ''Kalau mereka merasa ribet, pasti lain kali tidak akan mengulangi,'' tandasnya. (ant/fat/mas/jpnn)
SURABAYA - Pemkot Surabaya bakal mempertegas penanganan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang berkeliaran di wilayahnya. Kota yang dipimpin salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi