Hati-Hati, Merokok di Area Masjid Bisa Didenda Rp 18 Juta

jpnn.com, RIYADH - Merokok sembarangan segera jadi kejahatan serius di Arab Saudi. Nekat merokok di tempat yang salah, siap-siap membayar denda belasan juta.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau di Arab Saudi sedang dalam proses memberlakukan denda hingga Rp 18 juta untuk para perokok di beberapa kawasan.
Beberapa tempat umum yang akan diberlakukan peraturan ini antara lain lapangan, sekitar masjid, tempat ibadah, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, kebudayaan, sosial dan amal, serta tempat kerja di perusahaan, institusi, pabrik, bank, dan sejenisnya.
Larangan merokok juga akan diberlakukan di angkutan umum baik darat, laut, udara. Restoran atau tempat berjualan makanan dan minuman juga tidak diperbolehkan, serta pabrik pengolahan maupun pengemasan.
Aktivitas merokok yang dilarang, juga meliputi cerutu, pipa, jig, shisha, rokok kunyah, atau metode lain yang relevan.
Seperti dilansir Al Arabiya, Jumat, (9/2), siapapun yang melakukan budidaya atau pembuatan tembakau dan turunannya akan dikenai denda Sr 20 ribu atau sekitar Rp 18 juta.
Ke depan, pemerintah juga akan memberikan solusi bagi para perokok di Saudi. Contohnya akan ada klinik keliling untuk mengobati para perokok. (iml/JPC)
Merokok sembarangan segera jadi kejahatan serius di Arab Saudi. Nekat merokok di tempat yang salah, siap-siap membayar denda Rp 18 juta
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemkot Pekanbaru Terapkan Larangan Merokok di Lokasi-lokasi Ini
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan