Hati-Hati Modus Curanmor Baru Ini, Awas Jangan Sampai Jadi Korban
jpnn.com - BATAM - Tiga pria pengangguran ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor di Batam. Mereka adalah Sahata Tumanggor alias Ucok, Irwan Efendi alias Adit dan Jumari. Dari ketiganya, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.
Modus yang digunakan para pelaku yakni mengikuti calon korbannya. Setelah memastikan korban pergi dan meninggalkan sepeda motor, pelaku langsung beraksi. Modus lainnya yaitu, berpura-pura menumpang sepeda motor calon korban, saat korban lengah pelaku mengambil kunci dan melarikan sepeda motor.
Kemarin, Polresta Barelang menggelar sejumlah barang bukti curanmor seperti sepeda motor, STNK asli, kunci T, dan kunci asli. Mereka ditangkap dalam laporan berbeda. Dimana dua diantaranya yakni Ucok dan Adit sudah kerap beraksi dan diduga sindikat curanmor di Batam. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus, apakah ada pelaku dan TKP lain dalam aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi mengatakan ketiganya ditangkap setelah adanya laporan dari warga. Berdasarkan laporan itu, pihaknya turun dan mencari tahu keberadaan pelaku. Pelaku pertama yang diamankan Jumari pada 25 Januari lalu kawasan Nagoya. Dari tangan pria berusia 29 tahun ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J merah BP.
"Modus tersangka, berpura-pura minta diantar korban. Saat korban lengah yaitu sedang mandi, pelaku ambil kunci dan langsung kabur," terangnya seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Jumat.
Dua tersangka lainnya yakni Ucok dan Adit ditangkap 26 Januari lalu di kawasan Ruli Baloi, Kolam, Lubukbaja. Dari mereka polisi mengamankan dua sepeda motor. Satu merupakan barang curian dan satunya digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi Curanmor.
"Modus mereka mengikuti korban dari jalan. Saat korban parkir dan meninggalkan sepeda motor di Engkuputri. Tersangka langsung beraksi. Menggunakan kunci T," jelasnya.
Dikatakan Yoga, pihaknya juga tengah mengembangkan kasus curanmor itu, apakah ada indikasi pelaku dan TKP lainnya. Namun untuk ketiga tersangka penyidik telah menjerat dengan pasal 363 Kuhap tentang pencurian dengan pemberatan.(she/ray)
BATAM - Tiga pria pengangguran ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor di Batam. Mereka adalah Sahata Tumanggor alias Ucok, Irwan Efendi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya