Hati-Hati, Obat Keras Masih Dijual Bebas
Rabu, 26 Juli 2017 – 23:49 WIB

Obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG
Sementara, pihaknya masih mendalami karena sistem transaksinya dengan janjian dan terputus. Pelaku mengaku, menjalani usahanya sekitar lebih satu bulan.
Polisi telah menyita 32.350 butir obat-obatan atau sediaan farmasi tanpa izin.
Di antaranya, 21.250 Butir Obat jenis Tamadol, 10.000 butir Obat jenis Hexymer, 100 Butir Obat Trihexphenidyl.
“Tersangka dikenakan pasal 196 dan atau 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(radar bogor/rp2/c/jpnn)
Peredaran obat-obatan berdosis tinggi atau golongan G (Gevaarlijk), terus ditekan aparat di Bogor, Jabar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palangkaraya & BBPOM Gagalkan Pengiriman Ratusan Butir Tramadol Tak Berizin
- 2 Anggota Perguruan Silat di Blitar Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu
- Polresta Bandung Gerebek Rumah di Bojongsoang, Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras