Hati-hati, Obat-Obat Ini Ternyata Dilarang BPOM Lho..
jpnn.com - JAKARTA - Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah obat kuat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya. Obat-obat itu adalah hasil penggerebekan di lima gudang di Balaraja, Banten, Jumat (2/9) kemarin.
"Antara lain obat tradisional Pa’e, Black Ant, Nangen. Obat tradisional merupakan produk tanpa izin edar. Mencantumkan nomor fiktif dan diduga mengandung bahan kimia obat," ujar Penny dalam pesan elektronik yang diterima, Sabtu (3/9).
Menurut Penny, obat-obat tradisional yang ditemukan tersebut telah berkali-kali masuk dalam public warning. Pasalnya, obat-obat tersebut mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat yang disalah gunakan sebagai obat penambah stamina pria atau obat kuat.
"Ditemukan juga produk salep Pi Kang Shuang. Produk ini awalnya merupakan produk impor yang nomor izin edarnya telah dibatalkan oleh Badan POM sejak 2013 lalu. Produk ini dibatalkan karena mengandung mikonazol nitrat (golongan bahan obat keras)," ujar Penny.
BPOM mencatat total temuan dari lima gudang diperkirakan bernilai sekitar Rp 30 miliar.
"Tindak lanjut temuan ini, menyita seluruh barang bukti. Terhadap pelaku akan diproses pro-justitia oleh BPOM bekerja sama dengan Mabes Polri," ujar Penny.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah obat kuat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah