Hati-hati Pegang Ijazah Palsu
Gara-gara Kuliah Kampus Jarak Jauh
Jumat, 04 Mei 2012 – 06:52 WIB
JAKARTA - Sebentar lagi pemerintah membuka rekrutmen CPNS baru. Bagi yang berminat melamar formasi dengan ketentuan lulus S1, tidak ada salahnya mengecek status ijazah. Jangan-jangan ijazah yang dipegang adalah palsu atau bodong. Kondisi ini bisa muncul jika kuliah di kelas jauh yang dilarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Ini sudah penipuan. Sudah tahu dilarang, tetapi tetap saja dilakukan," kata dia. Jika ada masyarakat yang tidak mengerti, terus kuliah di kelas jauh ini, tentu sangat dirugikan. Pasalnya ijazah mereka illegal atau bodong karena tidak diakui atau terdaftar di Kemendikbud.
Wejangan ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Achmad Jazidie. Larangan kampus menjalankan kelas jauh ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti nomor 2630/D/T/2000 tertanggal 22 September 2000.
Baca Juga:
Dia mengatakan, masyarakat harus waspada dengan keberadaan kampus-kampus yang masih bandel menyelenggarakan kelas jauh. Dia mengaku prihatin ketika terus-menerus menerima laporan masih ada saja kampus-kampus yang menyelenggarakan kelas jauh.
Baca Juga:
JAKARTA - Sebentar lagi pemerintah membuka rekrutmen CPNS baru. Bagi yang berminat melamar formasi dengan ketentuan lulus S1, tidak ada salahnya
BERITA TERKAIT
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut