Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli aset tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pembelian aset tersangka Asabri-Jiwasraya yang dilelang itu rawan digugat.
"Apalagi belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut sebagai hasil dari kejahatan atau barang bukti yang dapat diserahkan kepada negara. Jadi, tidak sah," kata Fickar dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (13/6).
Dia mengatakan, bila ke depan hasil lelang itu terjadi sengketa maka bisa terjadi perubahan status barang bukti itu tidak diserahkan kepada negara.
Menurut Fickar, penyitaan benda yang sudah ada yang dijadikan barang-barang bukti sebelum tempus atau waktu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atau terpidana, baik dalam perkara Tipikor maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah bertentangan dengan hukum sehingga harus dikembalikan kepada yang berhak atau dari mana barang yang bersangkutan disita.
"Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikannya kepada terdakwa atau terpidana," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, JPU sebagai eksekutor perkara pidana pun harus bertanggung jawab karena telah menjual aset tersebut.
"Jika nantinya pengadilan memutuskan mengembalikan aset kepada yang berhak, yakni terdakwa, artinya JPU harus membeli kembali barang bukti yang telanjur sudah dijual," tutur Fickar.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar soroti pelelangan aset tersangka korupsi Asabri oleh Kejagung.
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap