Hati-hati, Pembelian Aset Tersangka Korupsi Asabri dan Jiwasraya Rawan Digugat
Senin, 14 Juni 2021 – 02:10 WIB
Sementara pembeli barang lelang seperti di perkara Asabri dan kasus Jiwasraya itu pun wajib sukarela untuk menyerahkan barang milik terdakwa tersebut.
"JPU harus membeli kembali barang bukti yang sudah dijual. Kecuali terdakwa tidak masalah hanya menerima uang hasil penjualan barang lelang tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar soroti pelelangan aset tersangka korupsi Asabri oleh Kejagung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap