Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan datanya.
"Kami akan melihat sampai sejauh mana keaktifan mitra di dalam permasalahan ini. Ketika dia terlalu aktif, dia ikut, berarti dia bisa dikenakan pidana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di kantornya, Minggu (24/9).
Sejauh ini, ada 2.700 klien dan 300 mitra nikahsirri.com. Mayoritas klien adalah laki-laki yang mencari gadis perawan.
Setiap pendaftar yang menjadi klien nikahsirri.com, harus membeli satu koin seharga Rp 100 ribu.
"Dia masuk dapat username dan password. Setelah dapat username dia bisa mengakses data mitra, mitra ini ada nilainya, masing-masing mitra," kata Adi.
Dalam lelang itu, setiap gadis perawan punya harga yang berbeda-beda. Pada kondisi inilah, klien harus mengikuti lelang.
"Ada nilainya berapa koin yang kamu harus bayarkan. Dia bayarkan ke pemilik situs. Si pemilik situs nanti akan membagi, dia mengambil 20 persen kemudian 80 persennya diberikan ke mitra," jelas Adi.
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri