Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana
Minggu, 24 September 2017 – 20:15 WIB
Seperti diketahui, situs nikahsirri.com menjadi kontroversial di kalangan warganet Indonesia. Pasalnya, situs tersebut berisikan konten pornografi dan menawarkan perawan serta menyediakan jodoh dan wali.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menangkap pemilik situs nikahsirri.com yaitu Aris Wahyudi. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!