Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana

Hati-Hati, Pengguna Jasa Nikahsirri.com Bisa Dipidana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Foto: Muhammad Ridwan/JawaPos.com

Seperti diketahui, situs nikahsirri.com menjadi kontroversial di kalangan warganet Indonesia. Pasalnya, situs tersebut berisikan konten pornografi dan menawarkan perawan serta menyediakan jodoh dan wali.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menangkap pemilik situs nikahsirri.com yaitu Aris Wahyudi. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pengguna jasa situs nikahsirri.com, baik klien dan mitra bisa kena pidana.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News