Hati-Hati Penipuan Aplikasi JomBingo, Polisi Akan Tetapkan Tersangka

Hati-Hati Penipuan Aplikasi JomBingo, Polisi Akan Tetapkan Tersangka
Konsumen mengoperasikan platform belanja daring JomBingo saat peluncuran fitur JomBingo Mall di Jakarta, Minggu (26/3/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

“Aplikasi tersebut pernah menyewa di Tanah Abang pada Mei 2022 s/d April 2023, namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan sudah tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).

Selain itu, Ade Safri melanjutkan, penyidik juga menelusuri kantor lain aplikasi JomBingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun tidak ditemukan kantor tersebut.

Ade Safri juga menambahkan penyidik telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan berbagai pihak/para pemangku kepentingan terkait.

"Antara lain dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas Waspada Investasi, melakukan koordinasi dengan Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM," ucapnya.

Aplikasi JomBingo adalah sebuah aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) penyedia produk atau barang dengan harga murah.

Namun, peminat tak bisa langsung membeli barang/jasa yang dipilih, sebelum mengundang teman lainnya untuk berbelanja.

Jika teman atau tim sudah terkumpul, maka baru bisa membeli produk yang sama.

Nantinya ada sistem undian, siapa saja yang bisa menjadi pemenang barang dan bisa langsung dikirim kepada pemenangnya. (antara/jpnn)


Polda Metro Jaya mengusut kasus penipuan aplikasi JomBingo dengan laporan kerugian korban yang berbeda.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News