Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak

Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi memberikan keterangan kepada media, Senin (21-11-2022). ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

Para korban mulai curiga dengan apa yang menimpa mereka, kemudian mencoba menghubungi para tersangka. Akan tetapi, mereka kehilangan kontak.

"Korban sempat ditampung selama 17 hari di salah satu hotel di Tangerang, sampai akhirnya para korban sadar bahwa telah ditipu," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (antara/jpnn)


Jangan asal memilih agen travel umrah. Puluhan orang terkena modus penipuan yang dilakukan tiga orang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News