Hati-Hati, Penipuan Jual Beli Tanah Modus Baru
Senin, 27 Maret 2017 – 21:34 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
Pria 40 tahun tersebut diduga telah menipu kliennya untuk membeli tanah seharga Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula saat korban, Sie Probo Wahyudi, meminta Hadi untuk mencarikan tanah.
Baca Juga:
Keduanya memang sudah saling kenal. Hadi lantas menawarkan tanah di Jalan Kenjeran yang disebut milik Cici Permata Dias.
Hadi menawarkan tanah tersebut Rp 2 miliar. Probo lantas membayar uang muka Rp 1,3 miliar.
Hadi berjanji mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah itu dalam enam bulan.
Ketika surat tersebut tidak kunjung dibuat, Probo resah.
Dia kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar