Hati-Hati, Penipuan Jual Beli Tanah Modus Baru
Senin, 27 Maret 2017 – 21:34 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
Pria 40 tahun tersebut diduga telah menipu kliennya untuk membeli tanah seharga Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula saat korban, Sie Probo Wahyudi, meminta Hadi untuk mencarikan tanah.
Baca Juga:
Keduanya memang sudah saling kenal. Hadi lantas menawarkan tanah di Jalan Kenjeran yang disebut milik Cici Permata Dias.
Hadi menawarkan tanah tersebut Rp 2 miliar. Probo lantas membayar uang muka Rp 1,3 miliar.
Hadi berjanji mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah itu dalam enam bulan.
Ketika surat tersebut tidak kunjung dibuat, Probo resah.
Dia kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan