Hati-Hati, Penipuan Jual Beli Tanah Modus Baru
Senin, 27 Maret 2017 – 21:34 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
Pria 40 tahun tersebut diduga telah menipu kliennya untuk membeli tanah seharga Rp 2 miliar.
Kasus tersebut bermula saat korban, Sie Probo Wahyudi, meminta Hadi untuk mencarikan tanah.
Baca Juga:
Keduanya memang sudah saling kenal. Hadi lantas menawarkan tanah di Jalan Kenjeran yang disebut milik Cici Permata Dias.
Hadi menawarkan tanah tersebut Rp 2 miliar. Probo lantas membayar uang muka Rp 1,3 miliar.
Hadi berjanji mengurus sertifikat hak milik (SHM) tanah itu dalam enam bulan.
Ketika surat tersebut tidak kunjung dibuat, Probo resah.
Dia kemudian melapor ke Polrestabes Surabaya.
Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Sutomo Hadi, pelaku penipuan jual beli tanah.
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya