Hati-hati Penipuan Lewat Instagram
Rabu, 17 Februari 2021 – 22:26 WIB

Konferensi pers penangkapan pelaku penipuan online di Polres Klungkung, Bali, Rabu (17/2). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.
Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. (antara/jpnn)
Begini modus penipuan lewat Instagram yang dilakukan Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong