Hati-hati Penipuan Lewat Instagram
Rabu, 17 Februari 2021 – 22:26 WIB
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.
Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu. (antara/jpnn)
Begini modus penipuan lewat Instagram yang dilakukan Edi Kenyot, KWB alias Sentit dan MW alias Kopet.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menhub Tinjau Kesiapan Puncak Arus Balik Nataru di Pelabuhan Ketapang
- Puluhan Pengusaha Katering Kena Tipu Program Makan Bergizi Gratis
- Tertipu soal Makan Bergizi Gratis, Pengusaha Katering Gigit Jari
- Empati Berujung Penipuan, Sejumlah Artis Ungkap Modus Fico Fachriza
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya