Hati-Hati Penipuan lewat Lowongan Kerja Online
jpnn.com - MADIUN--Polres Madiun Kota membekuk Satria Aji Pamungkas (19) warga Surakarta. Dia ditangkap karena telah menipu korbannya dengan iming-iming sebuah pekerjaan. Modusnya dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media online.
Perbuatannya terungkap setelah ditangkap karena membawa lari sepeda motor korban nopol AG 6320 XZ. Modus operandi yang dilakukan untuk mengelabui korbannya, dengan mengunggah link lowongan pekerjaan sebagai Event Organizer di media online.
Kassubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani mengatakan, tersangka meminta korban mendatangi kosnya di Jalan Sukakarya, Kelurahan Mojorejo untuk melakukan sesi wawancara.
“Waktu bersamaan, tersangka berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk fotokopi dan mengambil uang di ATM. Kenyataannya justru dibawa kabur ke arah Jawa Tengah, dan dijual sekitar Rp 1,5 juta,” papar Ida.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
MADIUN--Polres Madiun Kota membekuk Satria Aji Pamungkas (19) warga Surakarta. Dia ditangkap karena telah menipu korbannya dengan iming-iming sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi