Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta
jpnn.com, SORONG SELATAN - Petugas Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengungkap jaringan kasus penipuan online (scam) yang menyebabkan korban berinisial J mengalami kerugian Rp 50 juta.
Kronologi kejadian kasus ini bermula ketika tersangka RFO membuat akun Facebook palsu dengan nama dan foto profil anggota Polri berinisial A.
"Akun palsu ini kemudian digunakan oleh tersangka RH untuk menjalin pertemanan dengan korban J, yang merupakan keponakan dari A," kata Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle, Kamis.
Dia mengatakan setelah menjalin pertemanan, RH menghubungi korban J melalui messenger dan mengaku sebagai A.
"Berkat pengakuan ini, korban percaya dan dengan mudah memberikan nomor teleponnya kepada RH. Tidak lama kemudian, RH menelepon korban melalui WhatsApp menggunakan nomor dengan foto profil A," urai Gleen.
Dalam percakapan tersebut, kata Gleen, RH menawarkan penjualan mobil Pajero Sport dengan harga Rp 250 juta.
"RH meyakinkan korban bahwa mobil tersebut adalah barang sitaan dari kasus korupsi dan saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Korban yang percaya kemudian setuju untuk mengirimkan uang sebesar Rp150 juta," ungkap Glenn.
Namun, karena batas transaksi harian M-Banking Mandiri korban hanya Rp 50 juta, maka korban mengirimkan uang tersebut dalam dua tahap ke rekening Bank BRI atas nama ZM. Pengiriman pertama sebesar Rp 20 juta dan pengiriman kedua sebesar Rp 30 juta.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, karena pelaku penipuan makin beragam.
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!