Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta

jpnn.com, SORONG SELATAN - Petugas Polres Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, mengungkap jaringan kasus penipuan online (scam) yang menyebabkan korban berinisial J mengalami kerugian Rp 50 juta.
Kronologi kejadian kasus ini bermula ketika tersangka RFO membuat akun Facebook palsu dengan nama dan foto profil anggota Polri berinisial A.
"Akun palsu ini kemudian digunakan oleh tersangka RH untuk menjalin pertemanan dengan korban J, yang merupakan keponakan dari A," kata Kapolres Sorsel AKBP Gleen Rooi Molle, Kamis.
Dia mengatakan setelah menjalin pertemanan, RH menghubungi korban J melalui messenger dan mengaku sebagai A.
"Berkat pengakuan ini, korban percaya dan dengan mudah memberikan nomor teleponnya kepada RH. Tidak lama kemudian, RH menelepon korban melalui WhatsApp menggunakan nomor dengan foto profil A," urai Gleen.
Dalam percakapan tersebut, kata Gleen, RH menawarkan penjualan mobil Pajero Sport dengan harga Rp 250 juta.
"RH meyakinkan korban bahwa mobil tersebut adalah barang sitaan dari kasus korupsi dan saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Jakarta. Korban yang percaya kemudian setuju untuk mengirimkan uang sebesar Rp150 juta," ungkap Glenn.
Namun, karena batas transaksi harian M-Banking Mandiri korban hanya Rp 50 juta, maka korban mengirimkan uang tersebut dalam dua tahap ke rekening Bank BRI atas nama ZM. Pengiriman pertama sebesar Rp 20 juta dan pengiriman kedua sebesar Rp 30 juta.
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, karena pelaku penipuan makin beragam.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kejahatan Online Berkedok Investasi Kripto Skala Internasional
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi