Hati-Hati Penipuan Online, Orang Ini Kehilangan Rp 50 Juta
"Setelah uang terkirim, tersangka RH segera memblokir nomor telepon korban. Merasa tertipu, korban menghubungi istri dan keponakan A, yang kemudian menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian," kata Gleen.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi termasuk tiga orang yang mengetahui transaksi korban, pemilik rekening ZM, seorang pegawai Bank BRI, dan satu ahli ITE.
"Selain itu, juga barang bukti berupa rekening koran, uang tunai Rp 50 juta dan 1 buah handphone merek Samsung A.05 warna toska telah dilakukan penyitaan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tegas Glenn.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muharyadi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Penipuan online merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan banyak pihak.
"Polres Sorsel akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana siber guna melindungi masyarakat dari kejahatan yang meresahkan ini," kata Muharyadi.
Adapun tersangka dalam kasus ini adalah RH yang sementara ini sedang menjalani hukuman di lapas daerah Sumatera Utara dalam kasus lain, sementara tersangka RFO yang merupakan pelaku utama masih dalam pencarian.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miiliar. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, karena pelaku penipuan makin beragam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!