Hati-hati Peredaran Makanan Tak Layak
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar peredaran produk makanan atau pangan olahan tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.
Dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial DH yang mendapat produk makanan tak layak itu dari 41 gerai minimarket di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir.
"Jadi ini di Kompleks Pergudangan Jalan Muhammad Toha, kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat, di mana kemarin di sini ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (23/4).
Menurut Erdi, produk-produk makanan yang telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar banjir itu seharusnya dimusnahkan.
Adapun produk itu mulai dari makanan ringan, minuman berasa, susu dalam kemasan, dan produk makanan lainnya.
Erdi mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih mendalami mengapa barang tersebut bisa keluar dan beredar dari pihak pertama. Dalam kasus tersebut, pihak pertama adalah pihak minimarket.
Dia menjelaskan, barang tersebut diterima DH dari dua orang yang berinisial Y dan B. DH diduga membeli makanan tak layak itu dari Y dan B seharga Rp330 juta, sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp25 juta.
Lalu di gudang tersebut DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang miring.
Polisi membongkar peredaran produk makanan atau pangan olahan tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi