Hati-hati Peredaran Makanan Tak Layak

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat membongkar peredaran produk makanan atau pangan olahan tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.
Dari kasus tersebut ditetapkan tersangka berinisial DH yang mendapat produk makanan tak layak itu dari 41 gerai minimarket di Kabupaten Bekasi yang terendam banjir.
"Jadi ini di Kompleks Pergudangan Jalan Muhammad Toha, kejadiannya pada April dan korbannya adalah masyarakat, di mana kemarin di sini ada proses jual beli makanan bekas kebanjiran di Kabupaten Bekasi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago, Jumat (23/4).
Menurut Erdi, produk-produk makanan yang telah rusak dan tak layak konsumsi karena telah tercemar banjir itu seharusnya dimusnahkan.
Adapun produk itu mulai dari makanan ringan, minuman berasa, susu dalam kemasan, dan produk makanan lainnya.
Erdi mengatakan, sejauh ini pihaknya juga masih mendalami mengapa barang tersebut bisa keluar dan beredar dari pihak pertama. Dalam kasus tersebut, pihak pertama adalah pihak minimarket.
Dia menjelaskan, barang tersebut diterima DH dari dua orang yang berinisial Y dan B. DH diduga membeli makanan tak layak itu dari Y dan B seharga Rp330 juta, sedangkan Y dan B membeli barang itu dari pihak pertama sebesar Rp25 juta.
Lalu di gudang tersebut DH bersama timnya diduga mencuci produk-produk makanan tersebut dan menyortirnya untuk dijual kepada masyarakat dengan harga yang miring.
Polisi membongkar peredaran produk makanan atau pangan olahan tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah