Hati-hati Peredaran Makanan Tak Layak

Hati-hati Peredaran Makanan Tak Layak
Sejumlah keranjang makanan tak layak konsumsi disimpan di gudang penyimpanan yang ada di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/4). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Ini diperjualbelikan dengan harga diskon dari 40 hingga 50 persen, masyarakat yang membeli itu bukan dari Bandung saja, tapi ada masyarakat dari daerah lain juga dari Sumedang, Majalengka, dan sebagainya," kata dia.

Menurut Erdi, makanan yang rusak dan tak layak konsumsi itu ada sebanyak 617.276 produk. Ratusan ribu makanan dan minuman itu diangkut menggunakan 15 truk dari gudang minimarket yang ada di Bekasi.

Dari kasus tersebut, DH dijerat oleh polisi dengan Pasal 141 dan Pasal 143 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang perdagangan pangan yang tidak sesuai dan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 3 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi membongkar peredaran produk makanan atau pangan olahan tak layak konsumsi karena telah terendam oleh banjir.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News