Hati-hati Saat Belanja di Pasar Tanah Abang
Sabtu, 17 April 2021 – 00:09 WIB

Ilustrasi copet. Foto: Radar Bojonegoro
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.
MJ dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus pelaku berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung yang sedang berbelanja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap