Hati-hati Saat Belanja di Pasar Tanah Abang
Sabtu, 17 April 2021 – 00:09 WIB
Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.
MJ dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus pelaku berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung yang sedang berbelanja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso