Hati-hati Saat Gunakan ATM, Modus Pencuri Ini Tak Biasa, Simak
Jumat, 17 Juni 2022 – 11:27 WIB
Tidak butuh waktu lama, polisi bisa menangkap satu dari tiga pelaku, yakni berinisial AG (32).
"Dua orang masih dalam pengejaran oleh tim. Dalam satu kelompok mereka mempunyai peran masing-masing saat menjalankan aksi," ujar Iwan.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Jalan Raya Kresek, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
- Beri Pelayanan Terbaik Kepada Nasabah, Bank Mandiri Perkuat Jaringan & Layanan Digital
- Kepercayaan Masyarakat Meningkat, ATM Link Sabet Penghargaan Top Brand 2024
- Kartu Debit Bina Digital dari Bank INA Dirilis, Bisa Tarik Tunai Bebas Biaya di Seluruh ATM
- 3 Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM Ditangkap, Satu Pelaku Masih Diburu