Hati-Hati saat Jual-Beli Tanah, Hal Ini yang Diincar Mafia
jpnn.com, JAKARTA - Mafia tanah adalah oknum yang bergabung dalam satu kelompok, kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum yang menjadikan tanah sebagai objeknya.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Hary Sudwijanto dalam keterangan resminya, Senin (6/11).
“Mafia tanah berkelompok karena dia bekerja tak sendiri, serta tak segan-segan melakukan komunikasi dengan pihak lain, semisal oknum BPN, oknum polisi, oknum jaksa, oknum PPAT dan lain sebagainya,” ujarnya
Hary memaparkan rata-rata para pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal saat para mafia tanah telah menetapkan targetnya.
Mafia tanah akan melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah untuk menduduki suatu bidang tanah.
Tak hanya itu, dokumen tersebut kemudian dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bisa jadi proses pengurusannya tidak benar.
“Seperti seharusnya ada verifikasi oleh pihak yang hadir, tapi ternyata tidak hadir dan dibuat surat keterangan palsu. Lalu, Akta Jual Beli (AJB) yang ada, dibawa ke BPN," ungkap Hary.
Mafia tanah adalah individu yang bergabung dalam satu kelompok, kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum yang menjadikan tanah sebagai objeknya.
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- Eks Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Kuasa Hukum Merespons