Hati-Hati saat Jual-Beli Tanah, Hal Ini yang Diincar Mafia

"BPN dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melakukan pengecekan materiil, apakah ini asli atau tidak. Ketika dokumen sudah dikirim, ya ada asumsi bahwa ini sudah dicek,” terang Hary.
Hary menambahkan ada juga kasus penguasaan lahan yang bukan milik disebabkan tanah tersebut tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Karena tidak ada pemanfaatan, tiba-tiba muncul bangunan warung-warung liar semi permanen. Perlahan-lahan gedungnya berubah permanen dan banyak yang menempati,” ujarnya.
Oleh karena itu, Hary mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki.
Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah, tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik.
Hary juga mengimbau agar masyarakat tak mudah memberikan sertipikat tanah atau memberi kuasa atas sertipikat tanahnya ke sembarang orang yang kurang dipercaya, terutama dalam hal jual beli.
Hary menegaskan kepada masyarakat agar benar-benar memastikan oknum-oknum yang terlibat dalam proses jual beli tanah.
“Lakukan transaksi jual beli di PPAT yang benar-benar dipercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi aman,” tegasnya.
Mafia tanah adalah individu yang bergabung dalam satu kelompok, kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum yang menjadikan tanah sebagai objeknya.
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Menteri Nusron dan APK Didesak Tangani Kasus Sengketa Tanah di Daerah
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut