Hati-Hati Tawaran Investasi Return Tinggi

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, setidaknya di Indonesia ada 750 perusahaan investasi yang masuk dalam kategori bodong. Jumlah tersebut didapat sejak OJK beroperasi pada 2013. Selain tidak memiliki izin, perusahaan-perusahaan tersebut juga menyalahgunakan lisensi.
Beberapa bulan lalu, OJK juga telah menyatakan bahwa program MMM yang juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia (Mavrodi Mondial Moneybox) tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Program yang merupakan social financial networking bukan termasuk cakupan investasi karena tidak memiliki underlying atau tujuan investasi. Kabarnya, tawaran ”investasi” MMM menjanjikan bunga atau imbal hasil sebesar 30 persen per bulan. (gal/sof)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Sebab, hingga kini masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SAFF & Co. Hadirkan MORFOSIA, Perpaduan Seni Instalasi dan Aroma di Central Park
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Tanggapi Perang Tarif Trump, Partai Gelora Dorong BPI Danantara Berinvestasi di AS
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT