Hati-Hati Terbuai Rayuan Shifa Putri, Bahaya!
Rabu, 10 Februari 2021 – 15:37 WIB
Singkatnya, tambah Sunarto, mereka diajak hura-hura tetapi sebelumnya singgah ke ATM dahulu untuk menarik uang tunai.
Dalam kasus korban, Romadhon diajak ke Jalan Rantauan Darat. Belum sampai, korban disuruh turun. Lalu, AF menelepon korban (menyamar sebagai Shifa Putri), katanya ada yang hendak dibicarakan bersama Syamsul.
"Pas korban lengah usai menyerahkan ponsel ke Syamsul, pelaku pun langsung tancap gas membawa ponsel korban," tegasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lan/fud/ema/radar banjarmasin)
Tim Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan membekuk dua pria berinisial Aryadi (31), M Syamsul (21), dan seorang perempuan berinisial AF (17).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong