Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
Senin, 20 Mei 2024 – 17:46 WIB

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah menjadi salah satu narasumber Webinar yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo. Foto: supplied
Namun demikian, terlepas dari pinjol ilegal, juga ada pinjol legal yang bisa memberi manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK dipastikan punya sistem dan cara kerja yang memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Data per Mei 2024, ada 100 pinjol legal dan diawasi OJK. Rinciannya, bidang pendanaan produktif ada 45 lembaga, multiguna 48, dan syariah 7.
"Sementara ada 7.575 pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Pasti OJK," jelasnya.
"Ini yang harus kita sama-sama cermati, mengapa kemudian kita lebih baik memilih yang legal jangan yang ilegal. Karena konsekuensinya banyak," kata Irhamsah. (rhs/jpnn)
Pinjol seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif, tetapi juga bisa jadi musibah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Telkom Solution Beri Solusi Digital Inovatif untuk Segmen Market Enterprise Business
- Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
- NashTa Group dan Fazztrack Jalin Kemitraan Strategis Cetak Talenta Digital Siap Kerja
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Perluas Penawaran, additiv dan Trimegah Asset Management Berkolaborasi
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen