Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital

Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq Abdullah menjadi salah satu narasumber Webinar yang digelar Ditjen Aptika Kemkominfo. Foto: supplied

Namun demikian, terlepas dari pinjol ilegal, juga ada pinjol legal yang bisa memberi manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjol legal yang terdaftar di OJK dipastikan punya sistem dan cara kerja yang memenuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Data per Mei 2024, ada 100 pinjol legal dan diawasi OJK. Rinciannya, bidang pendanaan produktif ada 45 lembaga, multiguna 48, dan syariah 7.

"Sementara ada 7.575 pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas Pasti OJK," jelasnya.

"Ini yang harus kita sama-sama cermati, mengapa kemudian kita lebih baik memilih yang legal jangan yang ilegal. Karena konsekuensinya banyak," kata Irhamsah. (rhs/jpnn)


Pinjol seperti dua sisi mata uang. Bisa menjadi berkah kalau bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang produktif, tetapi juga bisa jadi musibah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News