Hati-hati, Warga Jaksel Bakal Kena OTT Jika Lakukan Ini

Hati-hati, Warga Jaksel Bakal Kena OTT Jika Lakukan Ini
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI August Hamonangan saat meninjau Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Tebet, Jakarta Selatan. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan terutama di perbatasan wilayah Ibu Kota Jakarta bakal ditangkap oleh petugas.

Pasalnya, Suku Dinas Lingkungan Kota Jakarta Selatan segera menggelar operasi tangkap tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Muhamad Amin mengatakan sudah memerintahkan kepada jajarannya melakukan OTT di wilayah jika memang masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kami sudah perintahkan satuan pelaksana lakukan OTT di wilayah yang memang masih ada warga yang buang sampah dengan cara seperti (dari rumah di bawa dibuang di jalan)," kata Muhamad Amin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (28/1).

Dalam melancarkan kegiatan tersebut, kata Amin, pihaknya akan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja di kelurahan masing-masing.

Menurut dia, operasi tangkap tangan itu akan dimulai pada malam hingga pagi hari dengan jumlah personel yang bervariasi.

"Kami harus monitoring ke satuan pelaksana di kelurahan dan kecamatan," kata dia.

Sebelumnya Suku Dinas LH Jakarta Selatan pernah melakukan operasi serupa di sejumlah pasar dan langsung diamankan.

"Operasi dekat-dekat pasar, itu banyak kami tangkap. Kemudian kami juga melakukan di lingkar wilayah," kata Amin.

Kabag Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jaksel Imam Bahri mengatakan banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di wilayah perbatasan.

"Lihat saja di perbatasan-perbatasan wilayah Jaksel. Di jembatan ada plastik merah, plastik hitam apa segala," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Selasa, (25/1). (Antara/jpnn)

 


Suku Dinas Lingkungan Kota Jakarta Selatan segera menggelar operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang melakukan pelanggaran ini. Simak


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News