Hatta: Belum Ada Skema Jatah Saham Inalum
Sabtu, 16 April 2011 – 02:05 WIB

Hatta: Belum Ada Skema Jatah Saham Inalum
Sebagaimana diketahui, untuk melakukan pembahasan mengenai kelanjutan nasib saham Inalum, telah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai tim untuk renegosiasi kepemilikan Inalum. Keppres terbit sejak 1 Desember 2010 dengan menetapkan menteri perindustrian sebagai Ketua tim perunding, sedangkan menko perekonomian sebagai ketua dewan pengarah.
PT Inalum berdiri tanggal 6 Januari 1976 menurut Master of Agreement yang ditandatangani 7 Juli 1975 di Tokyo. Saat itu, pemerintah Indonesia meneken perjanjian dengan 12 perusahaan swasta Jepang.
Pemerintah Indonesia tercatat memiliki porsi 41 persen saham. Sedangkan 59 persen sisanya milik Jepang melalui Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan 12 perusahaan yang terlibat dalam kesepakatan Perusahaan itu antara lain seperti Marubeni Corp, Mitsubishi Corp, Mitsui Aluminium Co. Ltd, Summitomo Chemical Company Ltd dan Nippon Light Metal Company Ltd. Kontrak Inalum akan berkahir pada 2013 nanti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gatot usai seminar dalam rangka hari jadi ke 63 Provsu di Aula Martabe, Kamis (14/4), menceritakan, pada pertemuannya dengan Hatta pada saat acara Rapat Kerja Nasional Alumni IPB beberapa waktu lalu ia menawarkan alternatif kepada Hatta, yakni share saham untuk Pemprovsu. Akhirnya diperoleh kesepakatan saham untuk pemerintah pusat dan daerah, dengan komposisi 40 persen jatah Pemprov Sumut dan 20 persen jatah 10 pemkab/pemko. Sisanya, 20 persen, untuk pemerintah pusat. Gatot juga menyebutkan, Pemprov Sumut akan dilibatkan dalam proses nego dengan NAA.
JAKARTA -- Menko Perekonomian Hatta Rajasa membantah adanya informasi yang menyebutkan pemerintah telah memberikan sinyal pembagian saham PT Indonesia
BERITA TERKAIT
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi