Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat

Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam menjelaskan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan persoalan di Mesuji dan Bima. Yakni UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Karena masalah ini cukup pelik. Masalah pertambangan dan perkebunan. Kita tentunya mengantisipasi," kata Dipo.

Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU Pemda yang merupakan usulan pemerintah. Dipo menerangkan, revisi berkaitan dengan kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan. "Intinya adalah izin-izin itu perlu ada kendali untuk kontrolnya," katanya. (fal)

JAKARTA--Bentrok antara warga dan aparat di Bima, NTB, berimbas pada akan dicabutnya izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang diberikan kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News