Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sabtu, 31 Desember 2011 – 13:40 WIB
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam menjelaskan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan persoalan di Mesuji dan Bima. Yakni UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Karena masalah ini cukup pelik. Masalah pertambangan dan perkebunan. Kita tentunya mengantisipasi," kata Dipo.
Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU Pemda yang merupakan usulan pemerintah. Dipo menerangkan, revisi berkaitan dengan kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan. "Intinya adalah izin-izin itu perlu ada kendali untuk kontrolnya," katanya. (fal)
JAKARTA--Bentrok antara warga dan aparat di Bima, NTB, berimbas pada akan dicabutnya izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif