Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sabtu, 31 Desember 2011 – 13:40 WIB

Hatta: Cabut Izin Usaha Tak Perlu Izin Pusat
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam menjelaskan, pemerintah akan mengajukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan persoalan di Mesuji dan Bima. Yakni UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. "Karena masalah ini cukup pelik. Masalah pertambangan dan perkebunan. Kita tentunya mengantisipasi," kata Dipo.
Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU Pemda yang merupakan usulan pemerintah. Dipo menerangkan, revisi berkaitan dengan kewenangan bupati dalam memberikan izin-izin pertambangan dan perkebunan. "Intinya adalah izin-izin itu perlu ada kendali untuk kontrolnya," katanya. (fal)
JAKARTA--Bentrok antara warga dan aparat di Bima, NTB, berimbas pada akan dicabutnya izin usaha pertambangan eksplorasi emas yang diberikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas