Hatta Dukung Jatim Kebagian Saham West Madura
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:13 WIB
Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, permintaan jatah pengelolaan West Madura bukan tanpa alasan, melainkan ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang dimaksud Pemprov Jatim adalah rencana revisi UU No 22/2011 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Rencana revisi UU Migas mengisyaratkan pendapatan migas semestinya dapat dikembalikan ke daerah (flowback).
Baca Juga:
Selain itu, tambah Menko Perekonomian, tuntutan Pemprov Jatim masuk dalam lima hal utama dalam revisi UU Migas. Salah satunya, mengedepankan komunitas lokal untuk diikutkan dalam pengelolaan. “Partisipasi daerah diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi darah juga,” tuturnya.
Apalagi, tambahnya, MP3EI mencerminkan asas keadilan ekonomi. Masterplan ini juga terus berusaha mengembangkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam MP3EI, pemerintah membagi wilayah Indonesia dalam 6 koridor ekonomi. Di keenam koridor tersebut, pemerintah mendukung proyek-proyek pengembangan komoditas lokal. Misalnya di Halmahera Maluku Utara, pemerintah mendorong industri pengolahan nikel dan kobalt dengan tenaga hidrometalurgi.
SURABAYA - Tuntutan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur agar mendapat jatah pengolahan Blok West Madura Offshore (WMO) mendapat dukungan banyak
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo