Hatta Enggan Tanggapi Kasus Anaknya
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:57 WIB
Ia justru hanya memberikan senyum saat beberapa kali ditanyakan hal yang sama. Hatta lebih memilih membicarakan masalah ekonomi.
Baca Juga:
Sebelumnya diberitakan, selain dituntut 8 bulan penjara, jaksa meminta majelis hakim mengenakan denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara kepada Rasyid.
Menurut jaksa, Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan sudah dibuat berdasarkan pertimbangan yuridis dan keadaan sosiologis.
JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa enggan mengomentari tuntutan ringan terhadap anaknya Rasyid Rajasa di Pengadilan Jakarta
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan