Hatta Enggan Tanggapi Kasus Anaknya
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:57 WIB
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa enggan mengomentari tuntutan ringan terhadap anaknya Rasyid Rajasa di Pengadilan Jakarta
BERITA TERKAIT
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi