Hatta Enggan Tanggapi Kasus Anaknya
Sabtu, 09 Maret 2013 – 08:57 WIB
"Keadaan sosiologis itu seperti misalnya, adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, kemudian keluarga korban menganggap ini sebagai musibah," katanya.
Jaksa juga menjelaskan bahwa dugaan kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas itu telah terungkap dalam persidangan.
Fakta-fakta hukum, lanjut dia, menunjukkan bahwa saat kecelakaan Rasyid tidak menyalakan lampu sein dan tidak membunyikan klakson untuk mendahului mobil Luxio di depannya saat melintasi Tol Jagorawi, yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi.
Menurut jaksa, Rasyid pun terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009. (flo/jpnn)
JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa enggan mengomentari tuntutan ringan terhadap anaknya Rasyid Rajasa di Pengadilan Jakarta
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat