Hatta Lepas Tangan Soal Tabung Gas
Rabu, 28 Juli 2010 – 19:03 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa enggan berkomentar terkait teror tabung gas elpiji yang marak terjadi akhir-akhir ini. Saat ditanyakan wartawan, Rabu (28/7), Hatta dengan tegas mengatakan bahwa urusan tabung gas elpiji bukan bidang tugasnya.
"Jangan tanyakan saya. Itu urusannya Menko Kesra. Tidak semuanya harus ditanyakan pada saya," kata Hatta. Saat ditanyakan lagi pendapatanya selaku Menko Ekonomi terkait desakan dari masyarakat untuk kembali menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar kebutuhan sehari-hari, Hatta lagi-lagi berkilah. "Saya tidak komentar," katanya singkat.
Baca Juga:
Ledakan tabung gas elpiji telah menjadi teror yang menakutkan dimasyarakat saat ini. Sejak mencanangkan konversi minyak tanah ke elpiji tahun 2007, ledakan demi ledakan dari tabung gas ini terus terjadi. Bukan hanya menimbulkan korban luka dan kerugian materiil akibat kebakaran, teror tabung gas elpiji juga menimbulkan puluhan korban jiwa.
Lima instansi pemerintahan yang bertanggungjawab terkait tabung gas elpiji, saat ini sedang menjadi sorotan publik. Instansi tersebut yaitu Kementerian Perdagangan yang bertanggungjawab dalam perumusan dan penetapan Standar Nasional Indonesia untuk segel karet, Kementerian Perindustrian dan Pertamina yang mengawasi produk pendukung seperti tabung, kompor, slang, katup, dan regulator serta kontrol kualitas terhadap perangkat perdana usaha sosialisasi.
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Radjasa enggan berkomentar terkait teror tabung gas elpiji yang marak terjadi akhir-akhir
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung