Hatta Pastikan Harga BBM Tidak Akan Naik
Jumat, 16 September 2011 – 05:02 WIB
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, apalagi mencabut subsidi. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana caranya agar BBM bersubsidi tepat sasaran. Dalam rapat kerja itu dibahas usulan pemerintah untuk menetapkan jatah BBM bersubsidi dalam RAPBN 2012 sebesar 40 juta kiloliter. Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding BBM bersubsidi yang ditetapkan dalam APBN-P 2011 sebanyak 40,49 juta kiloliter. Jika usulan itu disetujui, politisi Senayan meminta agar tidak ada lagi penambahan kuota BBM bersubsidi dalam APBN-P 2012.
’’Subsidi tetap harus diberikan karena undang-undang mengamanatkan agar masyarakat tertentu diberikan subsidi. Ada pula usulan harga BBM bersubsidi dinaikkan agar selisih harga tidak terlalu tinggi, dan penyimpangan bisa dikurangi. Pemerintah lebih memilih mencegah penyalahgunaan,’’ kata Hatta dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Baca Juga:
Hal itu ditegaskan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjawab permintaan beberapa anggota DPR agar pemerintah mencabut subsidi atau menaikkan harga supaya subsidi tidak terus membengkak. Dalam kesempatan itu, Hatta mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleha yang tengah mengikuti pertemuan APEC di Amerika Serikat.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM)
BERITA TERKAIT
- SAMA Alliance Resmi Berekspensi ke Malaysia dan Singapura
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar
- Hadiri APEC di Peru, Mendag Perkuat Dukungan Perdagangan Multilateral
- Beruntungnya 3 Pemenang Midea, Nonton Liga Inggris Langsung di Markas Manchester City
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur