Hatta Persilakan Yusril Gugat Pasal 7 Ayat 6 A
Selasa, 03 April 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah menanggapi positif gugatan terhadap undang-undang APBNP 2012 khususnya pasal 7 ayat 6a yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Radjasa mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat bila memang melanggar konstitusi.
"Ya silakan saja, MK itu pernah melakukan review dan memutuskan bahwa sangat jelas pada tahun 2005 itu MK mengatakan bahwa harga eceran BBM bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah itu basicnya dan tidak pakai mekanisme pasar,"ujar Menteri Koodinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (2/4).
Menurutnya, subsidi yang ditetapkan pemerintah dalam APBN masih sebesar Rp137 triliun, namun jika mengikuti harga mekanisme pasar maka bisa melonjak Rp12 ribu per liter. "Jadi menaikan itu kedepan bukan hanya menyelamatkan APBN tapi juga perekonomian,"tandasnya.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendaftarkan permohonan uji material pasal 7 ayat 6a ke MK. Baik Yusril atau SPR menganggap bahwa UU APBNP 2012 ini telah melangar konstitusi. Oleh karena itu, perkara ini ditangani oleh para advokat dan akademisi hukum yang akan bergabung, untuk mewakili rakyat yang telah dirugikan kepentingan-kepentingannya dan berada dalam ketidakpastian hukum.
JAKARTA - Pemerintah menanggapi positif gugatan terhadap undang-undang APBNP 2012 khususnya pasal 7 ayat 6a yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas