Hatta Radjasa Diseret-seret Korupsi Kereta
Jumat, 03 September 2010 – 03:03 WIB
JAKARTA - Sepanjang Kamis (2/9) kemarin, KPK memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi biaya angkut Kereta Listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007. Dari pemeriksaan atas Sumino itu terungkap pula tentang peran Hatta Radjasa yang saat itu masih menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I. Namun menurut Tumpal, sebagai Dirjen Sumino hanya menjalankan perintah. Sumino, lanjut Tumpal, bekerja untuk melaksanakan DIPA yang juga hasil kajian Bappenas, bahwa pengadaan KRL sudah mendesak mengingat tahun 2012 nanti diperkirakan KRL di Jabotabek hanya tingal enam unit.
Sumino diperiksa sejak pukul 09.00 hingga pukul 19.00 tadi malam. Namun Sumino yang ditetapkan sebagai tersangka sejak November tahun lalu tak mau memberi pernyataan ke wartawan terkait pertanyaan penyidik. "Ke pengacara saya saja," ujar Sumino berulang-ulang sembari memasuki mobil Nissan Terrano yang menjemputnya di depan lobi KPK.
Sementara pengacara Sumino, Tumpal Hutabarat, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan itu kliennya disodori dengan 28 pertanyaan. "Pertanyaannya seputar tugas dan tanggung jawab selaku Dirjen, kemudian penyusuan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang di dalamnya ada KRL hibah yang sekarang menjadi permasalahan itu," ujar Tumpal di KPK, Kamis (2/9) malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Sepanjang Kamis (2/9) kemarin, KPK memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan, Sumino Eko Saputro, yang menjadi tersangka
BERITA TERKAIT
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua