Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
Rabu, 06 Januari 2010 – 21:30 WIB
Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub) Wendy Aritenang mengungkapkan bahwa biaya untuk mendatangkan kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006 sudah disetujui Menteri Perhubungan yang waktu itu dipegang Hatta Radjasa. Alasan Wendy, karena biaya pengiriman itu sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dephub tahun 2006.
Hal itu diungkapkan Wendy usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi biaya pengiriman KRL Hibah dari Jepang dengan tersangka Mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino. "Itu sudah masuk DIPA, jadi prosesnya biasa, ada persetujuan semuanya. DPR juga," ujar Wendy kepada wartawan di KPK, Rabu (6/1) petang.
Wendy mengatakan, dirinya tak tahu secara rinci soal pengadaan maupun pengiriman pengadaan KRL hibah itu. Wendy juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut tanda tangan dalam kontrak pengiriman 60 gerbong KRL yang dihibahkan Jepang itu.
"Saya nggak tahu. Pengaadaan di Pimpro. Pimpro ada di direktorat jenderalnya sendiri (Dirjen Perkeretaapian). Tetapi bukan saya yang tanda tangan," ujar Wendy yang kini dipercaya sebagai Komisaris di Garusa Indonesia.
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub) Wendy Aritenang mengungkapkan bahwa biaya untuk mendatangkan kereta listrik (KRL) hibah dari
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit