Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
Rabu, 06 Januari 2010 – 21:30 WIB
Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub) Wendy Aritenang mengungkapkan bahwa biaya untuk mendatangkan kereta listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006 sudah disetujui Menteri Perhubungan yang waktu itu dipegang Hatta Radjasa. Alasan Wendy, karena biaya pengiriman itu sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dephub tahun 2006.
Hal itu diungkapkan Wendy usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi biaya pengiriman KRL Hibah dari Jepang dengan tersangka Mantan Dirjen Perkeretaapian Dephub, Soemino. "Itu sudah masuk DIPA, jadi prosesnya biasa, ada persetujuan semuanya. DPR juga," ujar Wendy kepada wartawan di KPK, Rabu (6/1) petang.
Wendy mengatakan, dirinya tak tahu secara rinci soal pengadaan maupun pengiriman pengadaan KRL hibah itu. Wendy juga menegaskan bahwa dirinya tidak ikut tanda tangan dalam kontrak pengiriman 60 gerbong KRL yang dihibahkan Jepang itu.
"Saya nggak tahu. Pengaadaan di Pimpro. Pimpro ada di direktorat jenderalnya sendiri (Dirjen Perkeretaapian). Tetapi bukan saya yang tanda tangan," ujar Wendy yang kini dipercaya sebagai Komisaris di Garusa Indonesia.
JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub) Wendy Aritenang mengungkapkan bahwa biaya untuk mendatangkan kereta listrik (KRL) hibah dari
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan