Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah

Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
Hatta Radjasa Setujui Biaya Kirim KRL Hibah
Dalam kasus tersebut, Soemino disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.(pra/ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Dephub) Wendy Aritenang mengungkapkan bahwa biaya untuk mendatangkan kereta listrik (KRL) hibah dari


Redaktur & Reporter : Antoni

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News