Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Hanya saja, lanjut mantan Menteri Perhubungan itu, kini terjadi persoalan. “Persoalannya adalah apakah dengan demikian karena suara terbanyak maka orang akan menandai juga orang , apakah ini cukup diatur melalui peraturan KPU atau perlu melalui Perpu. Ini dalam waktu dekat akan diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kendalanya? “Saya kira tidak ada kendala, itu soal teknis saja. Karena kan bagaimana pun juga pemerintah, KPU, dan DPR itu harus membicarakan dulu secara baik. Ini penting agar tidak boleh ada suara yang hilang sepanjang masih dalam satu kolom,” terang Hatta.
Dia juga menegaskan, keputusan itu tidak akan menyimpang dari kesepakatan. “Tinggal lagi apakah ini diatur melalui Perpu. Saya kira Perpu yang terbaik, tapi domainnya ada di Mendagri (Menteri Dalam Negeri), saya sudah bicara dengan Mendagri. Kalau itu menjadi kespakatan dengan dewan, tentu harus ada Perpu-nya. Tapi prinsipnya penandaan dua kali dalam satu kolom dianggap sah,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sah. Itu merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong