Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah

Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Caption: Hatta Rajasa Foto: Agus Srimudin/JPNN
Hanya saja, lanjut mantan Menteri Perhubungan itu, kini terjadi persoalan. “Persoalannya adalah apakah dengan demikian karena suara terbanyak maka orang akan menandai juga orang , apakah ini cukup diatur melalui peraturan KPU atau perlu melalui Perpu. Ini dalam waktu dekat akan diselesaikan,” ujarnya.

 

Kendalanya? “Saya kira tidak ada kendala, itu soal teknis saja. Karena kan bagaimana pun juga pemerintah, KPU, dan DPR itu harus membicarakan dulu secara baik. Ini penting agar tidak boleh ada suara yang hilang sepanjang masih dalam satu kolom,” terang Hatta.

 

Dia juga menegaskan, keputusan itu  tidak akan menyimpang dari kesepakatan. “Tinggal lagi apakah ini diatur melalui Perpu. Saya kira Perpu yang terbaik, tapi domainnya ada di Mendagri (Menteri Dalam Negeri), saya sudah bicara dengan Mendagri. Kalau itu menjadi kespakatan dengan dewan, tentu harus ada Perpu-nya. Tapi prinsipnya penandaan dua kali dalam satu kolom dianggap sah,” pungkasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sah. Itu merupakan hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News