Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Caption: Hatta Rajasa Foto: Agus Srimudin/JPNN
Hanya saja, lanjut mantan Menteri Perhubungan itu, kini terjadi persoalan. “Persoalannya adalah apakah dengan demikian karena suara terbanyak maka orang akan menandai juga orang , apakah ini cukup diatur melalui peraturan KPU atau perlu melalui Perpu. Ini dalam waktu dekat akan diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kendalanya? “Saya kira tidak ada kendala, itu soal teknis saja. Karena kan bagaimana pun juga pemerintah, KPU, dan DPR itu harus membicarakan dulu secara baik. Ini penting agar tidak boleh ada suara yang hilang sepanjang masih dalam satu kolom,” terang Hatta.
Dia juga menegaskan, keputusan itu tidak akan menyimpang dari kesepakatan. “Tinggal lagi apakah ini diatur melalui Perpu. Saya kira Perpu yang terbaik, tapi domainnya ada di Mendagri (Menteri Dalam Negeri), saya sudah bicara dengan Mendagri. Kalau itu menjadi kespakatan dengan dewan, tentu harus ada Perpu-nya. Tapi prinsipnya penandaan dua kali dalam satu kolom dianggap sah,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sah. Itu merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?