Hatta Rajasa : Contreng Dua Kali Satu Kolom, Sah
Selasa, 10 Februari 2009 – 12:45 WIB
Hanya saja, lanjut mantan Menteri Perhubungan itu, kini terjadi persoalan. “Persoalannya adalah apakah dengan demikian karena suara terbanyak maka orang akan menandai juga orang , apakah ini cukup diatur melalui peraturan KPU atau perlu melalui Perpu. Ini dalam waktu dekat akan diselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga:
Kendalanya? “Saya kira tidak ada kendala, itu soal teknis saja. Karena kan bagaimana pun juga pemerintah, KPU, dan DPR itu harus membicarakan dulu secara baik. Ini penting agar tidak boleh ada suara yang hilang sepanjang masih dalam satu kolom,” terang Hatta.
Dia juga menegaskan, keputusan itu tidak akan menyimpang dari kesepakatan. “Tinggal lagi apakah ini diatur melalui Perpu. Saya kira Perpu yang terbaik, tapi domainnya ada di Mendagri (Menteri Dalam Negeri), saya sudah bicara dengan Mendagri. Kalau itu menjadi kespakatan dengan dewan, tentu harus ada Perpu-nya. Tapi prinsipnya penandaan dua kali dalam satu kolom dianggap sah,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengutarakan bahwa contreng dua kali didalam satu kolom tetap dianggap sah. Itu merupakan hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng KIP, Bapenda Banten Tegaskan Dukung Keterbukaan Informasi Publik
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- Pemprov Jateng Menyiapkan Tim Khusus Memperkuat Panitia Peparnas XVII
- Realisasikan TJSL, Pelindo Gelar Kick Off Rehabilitasi Mangrove 2024
- Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Menaker Ida Sampai 3 Pesan Ini, Silakan Disimak
- Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini