Hatta Rajasa: Korupsi Hambat Investasi
![Hatta Rajasa: Korupsi Hambat Investasi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130816_191705/191705_871877_hatta_rajasa_2.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tak menampik bahwa tertangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Selasa lalu (13/8), menambah daftar panjang korupsi di Indonesia.
Menurutnya, korupsi di sektor apapun bisa menghambat para investor datang ke Indonesia.
"Harus diakui salah satu hal yang menghambat investasi kita yang paling besar adalah masalah korupsi," terang Hatta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Lebih lanjut, Hatta mengurutkan peringkat yang menurut dia dapat menghambat para investor masuk ke Indonesia. "Nomor satu itu kepastian hukum, dua terkait masalah infrasturktur dan ketiga masalah korupsi," tutur Hatta.
Maka itu, Hatta yang juga menjabat menjadi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendukung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk membenahi negeri ini dari suap dan kasus korupsi.
"Ini harus kita benahi betul. Kita mendukung KPK untuk tuntaskan proses ini, kita ingin betul-betul siklus iklim investasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik," harapnya.
Selain itu, dia juga berharap agar tertangkapnya Rudi tidak menganggu jalannya aktivitas di SKK Migas. "Karena bagaimanapun juga sistem tetap berjalan. Gak boleh terganggu, ini menyangkut pendapatan negara," tutup Hatta. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa tak menampik bahwa tertangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Selasa lalu (13/8),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak