Hatta Rajasa Minta Caleg PAN Laporkan Dana Kampanye

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa meminta seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dari PAN mematuhi seluruh ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
"Jangan sampai diabaikan laporan dana kampanye karena ini sangat penting. Bagi caleg dan partai politik yang mengabaikan laporan dana kampanye sangat tinggi resikonya," kata Hatta Rajasa, saat membuka
Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi PKPU nomor 17 tahun 2013, di Rumah PAN, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10).
Setelah dijelaskan berbagai teknis tentang prosedur dan mekanisme laporan dana kampanye oleh KPU nantinya lanjut Hatta Rajasa, segera lakukan koordinasi di daerah masing-masing secara baik. Jangan sampai ditunda-tunda untuk berkoordinasi.
Menurut Hatta Rajasa, kecepatan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) I dan II PAN dalam melaksanakan pelaporan dana kampanye kepada KPU sangat menentukan kesiapan PAN menghadapi Pemilu 9 April 2014 mendatang.
"Dalam PKPU ditegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu 2014 tidak hanya diaudit oleh auditor internal. KPU juga sudah melaksanakan kerjasama dengan auditor untuk mengaudit partai politik," ungkap Menko Perekonomian itu.
Rakor dan Sosialisasi PKPU nomor 17 tahun 2013 dilaksanakan oleh DPP PAN diikuti oleh Ketua dan Bendahara DPW Provinsi seluruh Indonesia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa meminta seluruh calon anggota legislatif (Caleg) dari PAN mematuhi seluruh ketentuan Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Pramono Instruksikan Buka Pintu Air Manggarai
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO