Hatta Rajasa Setuju Revisi UU Pilpres Ditunda
Kamis, 11 Juli 2013 – 22:23 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyatakan parlemen tak perlu buru-buru melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Menurutnya, waktu untuk merevisi undang-undang itu sangat pendek sehingga tidak memungkinkan.
"Kita sudah harus menyukseskan pemilu legislatif, pilpres. Kalau mau diubah-ubah, waktunya pendek sekali. Belum ada jaminan bahwa pasal yang akan diubah hanya itu saja. Nanti bisa berkembang ke mana-mana. Padahal waktu kita sudah sangat mepet. Kalau sekarang, pandangan saya selaku ketum partai, sebaiknya sudahlah," ujar hatta di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Badan Legislasi DPR RI kembali menunda pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden hingga ke masa persidangan berikutnya. Hal ini karena masih ada perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR soal usulan revisi terhadap UU Pilpres.
Usulan revisi UU Pilpres akan diendapkan sementara untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi mempertimbangkan pandangannya dan akan dilakukan musyawarah untuk mencapai pandangan yang sama terhadap usulan revisi UU Pilpres.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa menyatakan parlemen tak perlu buru-buru melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor
BERITA TERKAIT
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024