Hatta Tertangkap Membawa 1 Gram Sabu-Sabu

jpnn.com, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Krian, Sidoarjo membekuk dua kurir pengedar dan pemakai sabu-sabu jaringan di Madura.
Dua tersangaka atas nama Hatta, warga Ngingas Timur dan M Ilyas asal Desa Katerungan Sidoarjo, yang berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba.
Menurut Kapolsek Krian Kompol M. Kholil penangkapan dua tersangka bermula dari laporan masyarakat.
"Setelah ditindaklanjuti, setelah dilakukan pengembangnya dari tangan tersangka Hatta, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,03 gram yang digenggam pelaku saat hendak melakukan transaksi," ujar Kompol Kholil.
Dari tangan Ilyas, petugas mendapati barang bukti uang hasil penjualan narkoba ke tersangka Hatta senilai Rp 1,1 juta.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009. (pul/pojokpitu/jpnn)
Polisi berhasil membekuk Hatta yang membawa sabu-sabu dan hendak melakukan transaksi narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Wanita Pengedar Narkoba di Ogan Ilir Ini Tertangkap
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Polda Riau Datang, Pengedar Narkoba Lompat dari Lantai 2